Dinilai Cacat Formil, KSPI Bakal Gugat UU Cipta Kerja ke MK
DPR RI telah usai lakukan penyuntingan pada UU Cipta Kerja yang disepakati minggu kemarin 5 Oktober 2020, serta siap mengirim UU Cipta Kerja yang sejumlah 812 halaman ke Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk disahkan.
Menyikapi hal tersebut, Presiden Federasi Serikat Karyawan Indonesia (KSPI) Said Iqbal, menjelaskan faksinya akan menanti sampai didapat nomor sah dari draf RUU yang sudah disahkan itu, selanjutnya akan ajukan tuntutan ke Mahkamah Konstitusi.
"Kita nantikan dahulu informasi sah dari dpr serta pemerintahan, takut berbeda lagi," kata Said ke Liputan6.com, Rabu (14/10/2020).
Menurut KSPI, omnibus law UU Cipta Kerja ini adalah UU yang cacat formal. Hal tersebut nampak mulai dari proses pengerjaan draft yang diam-diam tiada menyertakan keterlibatan khalayak serta terburu-buru dalam pengesahannya.
sambungnya, dalam pengesahannya waktu sidang Pleno yang menurut Drajad Wibowo (ekonom) disangka cuman kertas kosong, dan anggota DPR RI yang ikuti sidang pleno itu tidak menggenggam RUU yang akan disahkan.
"Sampai tersebar informasi jumlah halaman UU yang berbeda ganti, mulai 905 halaman, 1028 halaman, 1055 halaman, 1035 halaman, serta 812 halaman, benar-benar menggelikan serta membuat malu "tontonan" yang disuguhi DPR RI," katanya.
Karena itu KSPI akan ajukan tes formal ke Mahkamah Konstitusi karena proses pengerjaan UU Cipta Kerja yang cacat formal itu. Selain itu, faksinya akan tes material UU Cipta Kerja.
"Disamping itu ,pekerja akan meneruskan beberapa aksi yang terarah, terukur, serta konstitusional menampik UU Cipta Kerja," katanya.
Situs judi online terpercaya tahun 2020 Mengenai Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin menerangkan fakta jumlah halaman draf UU Cipta Kerja yang beralih-alih, sebab ketetapan margin harus ikuti standard yang disetujui oleh Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 mengenai Pembangunan Ketentuan Perundang-Undangan, karena itu margin kertas ditukar jadi ukuran Legal.
"Saya telephone Pak Sekjen, mengapa telah keluar 1.032 halaman (1.035 halaman). Pak Sekjen jawab, Pak (Azis) ini masih draf kasar. Masih diketik dalam status kertas, bukan untuk Legal Paper-nya," kata Azis.
Tetapi, sesudah penyuntingan usai ikuti tutorial legal oleh Sekjen serta barisan, jumlah halamannya resminya sekarang 812 halaman, termasuk juga didalamnya ialah keterangan UU Cipta Kerja. UU dengan sah cuman 488 halaman.
Periset Saiful Mujani Research Center (SMRC), Saidiman Achmad memandang Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja adalah gagasan besar Joko Widodo semenjak awalnya jadi Presiden Indonesia. Tetapi omnibus law ini baru didengungkan setahun paling akhir.
"Saya yakin ini ialah inspirasi dari Jokowi. Saya anggap omnibus law ini sisi dari harapan besar Pak Jokowi," kata Saidiman dalam Webinar bertopik UU Cipta Kerja serta Efeknya Untuk Kebutuhan Khalayak, Jakarta, Selasa (13/10/2020).
Berdasar teori yang didalaminya, ada 3 landasan yang dapat percepat transformasi pembangunan ekonomi. Pertama kali faktor infrastruktur untuk modal penting untuk keluar dari jerat ekonomi. Dalam ini pemerintahan harus membuat infrastruktur dimulai dari jalan, jembatan, tol, dermaga sampai lapangan terbang.
"Ini telah dilaksanakan di masa pertama kali, infrastruktur dibuat untuk menggenjot ekonomi," kata Saidiman.
Ke-2, pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM). Tidaklah aneh semenjak awalnya masa ke-2, Presiden Jokowi mencanangkan 5 tahun ini masa pembangunan SDM lewat pembaruan serta pengembangan dalam pengajaran, serta kesehatan yang dilaksanakan dengan serius.
"2 unsur ini yang sedang dilaksanakan di pemerintahan," katanya.
Tetapi, 2 ini kata Saidiman belum cukup. Memerlukan faktor konstitusi yang memberikan dukungan infrastruktur serta pembangunan SDM. Karena itu faktor ke-3nya konstitusi yang dalam soal berbentuk undang-undang omnibus law.
Omnibus law ini datang untuk mengakhiri sengkarut peraturan yang berada di Indonesia. Diantaranya permasalahan perizinan yang sering tumpang tindih di antara pemerintahan pusat serta wilayah.
Belum juga mengenai praktek KKN yang membosankan.menjengkelkan beberapa investor lokal atau asing. Mengakibatkan mereka malas melakukan bisnis di tanah air bila tidak berkekuatan berbentuk lain.
"Nah, omnibus law ini mengakhiri ini seluruhnya," katanya.
Karena itu Saidiman tidak sepakat jika omnibus law ini dikatakan sebagai peraturan titipan semata-mata. Kebalikannya, omnibus law ini adalah gagasan besar Jokowi semenjak pertama-tama jadi Presiden Indonesia.
"Ini bukanlah titipan, itu begitu pendek. Saya menyaksikan ini harapan besar Jokowi," katanya akhiri.