Dinilai Cacat Formil, KSPI Bakal Gugat UU Cipta Kerja ke MK
DPR RI telah usai lakukan penyuntingan pada UU Cipta Kerja yang disepakati minggu kemarin 5 Oktober 2020, serta siap mengirim UU Cipta Kerja yang sejumlah 812 halaman ke Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk disahkan. Menyikapi hal tersebut, Presiden Federasi Serikat Karyawan Indonesia (KSPI) Said Iqbal, menjelaskan faksinya akan menanti sampai didapat nomor sah dari draf RUU yang sudah disahkan itu, selanjutnya akan ajukan tuntutan ke Mahkamah Konstitusi. "Kita nantikan dahulu informasi sah dari dpr serta pemerintahan, takut berbeda lagi," kata Said ke Liputan6.com, Rabu (14/10/2020). Menurut KSPI, omnibus law UU Cipta Kerja ini adalah UU yang cacat formal. Hal tersebut nampak mulai dari proses pengerjaan draft yang diam-diam tiada menyertakan keterlibatan khalayak serta terburu-buru dalam pengesahannya. sambungnya, dalam pengesahannya waktu sidang Pleno yang menurut Drajad Wibowo (ekonom) disangka cuman kertas kosong, dan anggota DPR RI yang ikuti sidang pleno itu tidak m...